MUI Tak Mau Hanya Jadi 'Tukang Cap Stempel' Halal

Achmad Sakirin Suara.Com
Rabu, 10 September 2014 | 18:14 WIB
MUI Tak Mau Hanya Jadi 'Tukang Cap Stempel' Halal
Logo Majelis Ulama Indonesia. (MUI.or.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak mau hanya menjadi "tukang cap stempel" sertifikasi produk halal dalam Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Kewenangan menjalankan sertifikasi halal harus tetap dijalankan oleh MUI. Tidak hanya mengenai sekedar label, tetapi keseluruhan rangkaian sertifikasi," ujar Ketua MUI KH Amidhan Shaberah di Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Rangkaian kegiatan sertifikasi meliputi menyusun dan menetapkan standar halal, melakukan pemeriksaan, menetapkan fatwa kehalalan produk, dan menerbitkan sertifikat halal.

"Keempat fungsi di atas merupakan satu-kesatuan yang terintegrasi. Baik dari aspek syariah maupun sains dan teknologi," tambah Amidhan.

MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sudah melakukan kegiatan sertifikasi halal sejak 25 tahun lalu.

"Hakikat halal merupakan subtansi keagamaan Islam yang terkait langsung dengan fatwa ulama," tegasnya.

Standar halal MUI sudah diterima, diakui dan diterapkan di Indonesia serta diadopsi secara internasional. Selain itu, MUI juga memiliki tenaga terlatih dan profesional di bidang pangan, obat-obatan, kosmetika, dan barang gunaan lainnya.

Peran tersebut membutuhkan regulasi berupa pelimpahan wewenang dari negara kepada MUI yang secara tegas dituangkan dalam RUU JPH.

"Pimpinan MUI mengharapkan dukungan pimpinan DPR, pemerintah, serta segenap komponen masyarakat untuk mengakomodasikan peran MUI dalam menjalankan sertifikasi halal secara penuh yang perlu diatur dalam RUU JPH," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI