Suara.com - Emron Pangkapi ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan mulai hari ini, Rabu (10/9/2014). Emron yang sebelumnya menjabat wakil ketua umum partai berlambang kabah itu menggantikan Suryadharma Ali yang telah dipecat lewat Rapat Pengurus Harian DPP PPP.
"Sesuai amanah yang diputuskan tadi malam sebagai Plt Ketua Umum PPP dan hari ini mendapat dukungan yang solid dari seluruh DPW se-Indonesia, maka dengan mengucapkan bismillah, saya siap menjalankan roda organisasi partai," kata Emron di Hotel Double Tree, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2014).
Tak butuh waktu lama, Emron mengaku sudah mempersiapkan diri. Ia akan melakukan konsolidasi dengan internal partainya dalam waktu dekat.
"Suaranya diamanatkan untuk menyelenggarakan mukernas yang insyaallah selambat-lambatnya 14 hari sejak hari ini," kata Emron.
Emron menyatakan siap memimpin partai dan dia akan mencermati setiap gelagat politik yang terjadi di dinamika politik nasional.
"Maka ketua umum itu sebetulnya hanyalah koordinator dari pengambilan-pengambilan keputusan," kata Emron.
Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuziy mengatakan alasan Suryadharma dipecat, antara lain karena sudah melanggar Anggaran Rumah Tangga PPP Pasal 10 Ayat 1 huruf c dan d. Pemecatan tersebut dianggap sudah sesuai aturan main partai Pasal 10 Ayat 2.
Selain itu, katanya, karena Suryadharma dipecat karena bekas Menteri Agama itu sekarang sudah ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji.
Suryadharma, kata Romi, juga dianggap sudah melakukan pelanggaran berkaitan penunjukan jabatan publik di luar organisasi PPP yang seharusnya keputusannya diambil lewat Rapat Pengurus Harian. Menurut Romi, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Partai Pasal 16 ayat 2 huruf a.