Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) resmi diberhentikan sebagai ketua PPP setelah Dewan Pengurus DPP menggelar rapat dini hari tadi, Rabu (10/9/2014), di kantornya.
"Bahwa tadi malam di DPP PPP mengelar rapat dengan sejumlah agenda yang terpenting ada penyikapan DPP Partai, untuk Muhtamar PPP, Dua, terkait dengan keprihatinan kita atas status hukum Suryadharma Ali, Tiga, hal-hal yang terkait dengan politik nasional, telah menyepakati muhtamar 8 PPP," ujar Sekjen PPP Romahurmuziy di Hotel Double Tree, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2014)
Romy, panggilan akrab Romahurmuziy mengatakan, muktamar ke 8 PPP telah disepakati yang tadinya bulan Oktober 2015 dipercepat menjadi awal 2015.
Adapun terkait pencopotan SDA yang diambil saat rapat untuk merespon statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana anggaran pelaksanaan haji di Kementerian Agama.
"Prihatin kita terhadap kasus hukum SDA, ini sebagai cobaan kepada beliau agar memiliki ketabahan, ketegaran, agar persoalan ini bisa dilalui," tambah Romy.
PPP menunjuk Emron Pangkapi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum sesuai dengan ART pasal 12 ayat 1.
"Pengosongan jabatan menunjuk H. Emron Pangkapi sebagai pelaksanakan ketua partai, dan rapat tadi malam dihadiri ketua partai dan ketua mahkamah partai," lanjut Romy.