Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil saksi ahli untuk menjutkan tahapan akhir penyelidikan kasus pemerkosaan yang dilakukan sastrawan, Sitok Srengenge.
"Masih ada satu saksi ahli lagi yang akan dipanggil, yaitu Profesor Sulis, Psikolog tentang wanita dari Universitas Indonesia, sudah dilakukan panggilan, diharapkan minggu ini sudah bisa datang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Rabu (10/9/2014).
Rikwanto berharap, keterangan saksi ahli nantinya bisa diterima oleh penyidik dan bisa dijadikan bahan untuk gelar perkara.
Sementara itu, Iwan Pangka selaku kuasa hukum korban, mengaku belum menerima pemberitahuan lebih lanjut mengenai kapan gelar perkara akan dilakukan. Padahal, pihaknya selalu mempertanyakan hal tersebut kepada penyidik.
"Nggak ada penjelasan, alasannya selalu normatif. Lagi menjajaki, lagi menyidiki, lagi mengumpulkan bukti. Selalu begitu," kata Iwan.
Seperti diketahui, seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) berinisial RW, melaporkan Sitok Srengenge dengan pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya.