Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Emron Pangkapi, mulai Rabu (10/9/2014), resmi ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP. Keputusan tersebut diambil setelah Rapat Pengurus Harian DPP PPP memutuskan untuk memecat Suryadharma Ali dari pucuk pimpinan partai kabah.
“DPP menunjuk Emron Pangkapi menjadi plt sesuai ART (Anggaran Rumah Tangga),” demikian dikatakan Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuziy.
Suryadharma dipecat setelah mempertimbangkan sejumlah alasan, di antaranya karena bekas Menteri Agama itu sekarang sudah ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji.
Suryadharma, kata Romi, juga dianggap sudah melakukan pelanggaran berkaitan penunjukan jabatan publik di luar organisasi PPP yang seharusnya keputusannya diambil lewat Rapat Pengurus Harian. Menurut Romi, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Partai Pasal 16 ayat 2 huruf a.
DPP kemudian meminta Emron Pangkapi dan Romahurmuziy untuk mempersiapkan pendaftaran pergantian Ketua Umum PPP ke lembaga Kementerian Hukum dan HAM RI.
Rapat Pengurus Harian juga telah memutuskan menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional dalam waktu dekat dekat untuk mengesahkan Plt Ketua Umum menjadi Ketua Umum.
Sebelum diputuskan diberhentikan, Suryadharma menegaskan ia sebenarnya juga tidak ingin berlama-lama memegang jabatan tertinggi di partai itu dalam posisinya sebagai tersangka KPK saat ini.
“Dalam posisi saya sebagai tersangka oleh KPK, saya tidak berhasrat untuk memegang jabatan Ketua Umum PPP berlama-lama. Saya paham betul posisi saya,” kata Suryadharma seusai rapat internal PPP di kantor DPP PPP.
Meskipun demikian, dia menyatakan dalam rapat itu bahwa dia ingin melepaskan jabatan tersebut melalui forum di mana dulu ia diangkat, yaitu muktamar partai.
Suryadharma pun telah mengusulkan muktamar dilaksanakan pada 22 atau 23 Oktober 2014. Namun dalam rapat, ada suara-suara yang tidak setuju atas usulan itu.