Suara.com - Suryadharma Ali dipecat dari jabatan Ketua Umum PPP DPP Partai Persatuan Pembangunan, Rabu (10/9/2014) dini hari. Hal ini diputuskan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP yang berlangsung di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
“Rapat memutuskan untuk memberhentikan Suryadharma Ali dari Ketua Umum DPP PPP,” demikian dikatakan Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuziy dalam konferensi pers.
Mengapa Suryadharma dipecat? Menurut Romi, itu karena dia dinilai sudah melanggar Anggaran Rumah Tangga PPP Pasal 10 Ayat 1 huruf c dan d. Pemecatan tersebut dianggap sudah sesuai aturan main partai Pasal 10 Ayat 2.
Romi menambahkan, Suryadharma dipecat karena bekas Menteri Agama itu sekarang sudah ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji.
Suryadharma, kata Romi, juga dianggap sudah melakukan pelanggaran berkaitan penunjukan jabatan publik di luar organisasi PPP yang seharusnya keputusannya diambil lewat Rapat Pengurus Harian. Menurut Romi, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Partai Pasal 16 ayat 2 huruf a.
Suryadharma tak ingin lama-lama
Sebelum diputuskan diberhentikan, Suryadharma menegaskan ia sebenarnya juga tidak ingin berlama-lama memegang jabatan tertinggi di partai itu dalam posisinya sebagai tersangka KPK saat ini.
"Dalam posisi saya sebagai tersangka oleh KPK, saya tidak berhasrat untuk memegang jabatan Ketua Umum PPP berlama-lama. Saya paham betul posisi saya," kata Suryadharma seusai rapat internal PPP di kantor DPP PPP.
Meskipun demikian, dia menyatakan dalam rapat itu bahwa dia ingin melepaskan jabatan tersebut melalui forum di mana dulu ia diangkat, yaitu muktamar partai.
Suryadharma pun telah mengusulkan muktamar dilaksanakan pada 22 atau 23 Oktober 2014. Namun dalam rapat, ada suara-suara yang tidak setuju atas usulan itu.