Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebaiknya menunda pembahasan Rancang Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah karena dinilai bukan masalah substansi untuk memajukan demokrasi di Indonesia.
"Malah, pembahasannya terkesan menjadi 'pertarungan politik'," kata pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara (USU) Ahmad Taufan Damanik di Medan, Selasa (9/9/2014).
Menurut Taufan, jika dilihat dengan seksama alasan dan pihak-pihak di DPR, pembahasan Rancang Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tersebut menjadi tidak menarik lagi.
Kondisi itu disebabkan pembahasan RUU Pilkada tersebut seperti menjadi "pertarungan" antara koalisi merah putih dengan kelompok pendukung Jokowi-JK.
Disebabkan kalah dalam pemilihan presiden, tim koalisi merah putih terkesan ingin beralih dengan merebut posisi kepala daerah.
"Jadi, diskusinya tidak menarik, tidak esensial lagi," ucapnya, menegaskan.
Karena itu, kata dia, DPR saat ini sebaiknya menunda pembahasan tersebut dan menyerahkannya pada wakil rakyat periode 2014-2019.
DPR sebaiknya melakukan kebijakan yang lebih demokratis dengan membuka diskusi seluas-luasnya tentang RUU Pilkada tersebut, terutama dalam memutuskan pilkada secara langsung atau dikembalikan melalui pemilihan di legislatif.
DPR juga perlu mengundang para pakar dan lembaga lain yang berkepentingan untuk mencari konsep pilkada yang lebih demokratis dan memberikan manfaat lebih bagi bangsa. (Antara)