Pemerintah Tak Mau Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 08 September 2014 | 21:03 WIB
Pemerintah Tak Mau Pengesahan RUU Pilkada Ditunda
Mendagri Gamawan Fauzi saat jumpa pers terkait kerusuhan yang terjadi pada saat Sidang Putusan PHPU di depan Bundaran Patung Kuda Kamis (21/8/2014) kemarin, Jakarta, Jumat (22/8/2014). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri terus mendorong DPR untuk dapat mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah pada akhir masa kekuasaan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (8/9/2014), mengatakan pertimbangan waktu pembahasan yang lebih dari dua tahun menjadi alasan RUU Pilkada harus segera disahkan menyusul UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Pertimbangkan, bahwa ini sudah (dibahas) 10 kali masa sidang, yang dua sudah sepakat yakni yang sudah menjadi UU Desa dan RUU Pemda yang sudah disepakati. Jadi ketiga UU ini tali-temali (saling berkaitan)," kata Gamawan di Gedung Kemendagri.

RUU Pilkada merupakan satu dari tiga rancangan UU turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. RUU yang pertama kali disahkan adalah UU Desa, kemudian RUU Pemda sudah memasuki tahap akhir pembahasan di DPR RI.

"Lagi pula, kami (Kemendagri dan DPR) sudah menyepakati bahwa masa sidang ini akan dituntaskan pekerjaan rumah ini. Jadi ini bukan soal siapa yang duduk di DPR, tapi sistem yang harus dituntaskan," jelas dia.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan Pemerintah tetap pada pendirian dengan mengusung sistem pilkada secara langsung, baik untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Oleh karena itu, Kemendagri berusaha untuk melakukan musyawarah dengan Panja RUU Pilkada agar dicapai kesepakatan melalui musyawarah daripada pemungutan suara terbanyak atau "voting".

"Pemerintah, pada 1 September sebelum konsinyering di Cikopo itu kan sudah mengatakan mau Pilgub secara langsung. Jadi posisi kita masih seperti itu. Pak Menteri berpesan kepada saya untuk terus berjuang dan mengajak DPR untuk musyawarah," jelas Djohermansyah.

Rencananya, Selasa (9/9/20140 dan Rabu (10/9/2014), Kemendagri dan Panja RUU Pilkada akan menggelar rapat konsinyasi untuk membahas terkait sistem pilkada apakah secara langsung atau melalui DPRD.

Sebanyak lima dari sembilan fraksi di Komisi II DPR RI mengubah usulan terkait sistem pilkada dari secara langsung menjadi melalui DPRD.

Padahal sebelumnya seluruh fraksi di DPR telah menyetujui pelaksanaan pilkada secara langsung, yang hal tersebut bertentangan dengan usul Pemerintah melalui Kemendagri.

Namun, ketika Pemerintah mulai melunak dengan menyetujui pilkada secara langsung, justru DPR berbalik arah dengan menginginkan pilkada melalui DPRD. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI