Staff Ahli Minta Uang, Menteri PDT Diminta Jadi Saksi Kasus Suap Biak

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 08 September 2014 | 20:36 WIB
Staff Ahli Minta Uang, Menteri PDT Diminta Jadi Saksi Kasus Suap Biak
Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini diminta menjadi saksi dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pengusaha Teddi Renyut.

"Dari 32 saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ada enam saksi yang saya anggap penting diantaranya adalah Menteri PDT Helmy Faishal Zaini," kata Effendy Saman kuasa hukum Teddi Renyut dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (8/9/2014).

Effendy mengatakan Helmy dianggap mengetahui tentang adanya perjalanan dinas yang dananya diminta secara paksa oleh salah satu staf ahli Kementerian PDT, Sabillah Ardie pada Teddi.

Selain Helmy, ada enam staf Kementerian PDT yang diajukan oleh tim kuasa hukum Teddi sebagai saksi yaitu Sabilah Ardie, Aditya El Akbar Siregar yang mengetahui tentang proyek-proyek di Kementerian PDT, Suprayoga Hadi yang memberi keterangan tentang mekanisme kerja di Kementerian PDT, Muamir Muin Syam yang disebutkan menerima uang bersama Aditya kurang lebih Rp6 miliar, dan Simon yang terkait dengan Yunus Saflembolo, yang sebelumnya telah bersaksi untuk kasus ini.

"Di satu sisi saudara terdakwa melakukan tindak pidana yang dituduhkan tapi ia juga menjadi korban sebuah tindakan yang mengakibatkan dia mengalami kerugian kurang lebih Rp10 miliar," ujar Effendy.

Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk disebut menerima hadiah berupa uang sebesar 100 ribu dolar AS agar memberikan proyek pembangunan Tanggul Laut (Talud) di kabupaten Biak Numfor dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubah (APBN-P) 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) kepada pengusaha Teddi Renyut.

KPK mendakwa Yesaya Sombuk dengan pasal 12 huruf a UU subsidair pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan lebih subsidair Yesaya didakwa dengan pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI