Suara.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan sikap pemerintah tidak keberatan jika sistem pilkada dilakukan secara langsung, selama ada mekanisme peraturan yang dapat menekan potensi biaya mahal.
Namun demikian kini pemerintah tengah mempertimbangkan dua opsi terkait sistem pemilihan kepala daerah yang masih menjadi perdebatan di DPR RI.
"Sekarang saja ada 321 kepala daerah yang dipilih secara langsung sedang menghadapi proses hukum, tetapi kami setuju kalau gubernur itu dipilih langsung. Itu yang sedang kami pertimbangkan, yakni bagaimana kondisi sosial di tingkat bawah," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri Jakarta, Senin (8/9/2014).
Dia menjelaskan rancangan sistem pilkada yang akan ditentukan dalam undang-undang tersebut harus diputuskan dengan pertimbangan-pertimbangan jangka panjang, antara lain kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah.
"Ini juga terkait dengan desain otonomi daerah yang akan terpengaruh, apakah titik beratnya nanti ada di provinsi supaya lebih efektif penyelenggaraan pemerintahannya? Jadi, wacana ini harus dilihat secara komprehensif," kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan pihaknya akan bertemu Panja RUU Pilkada lagi untuk membahas mengenai sistem Pilkada.
"Besok , Selasa (9/9/2014), kami akan ketemu dengan DPR untuk rapat konsinyasi lagi, guna membahas apakah mau pilkada lewat DPRD atau secara langsung. Kami akan mengupayakan musyawarah untuk yang terbaik," kata Djohermansyah.
Lima dari sembilan fraksi di Komisi II DPR RI mengubah usulan terkait sistem pilkada dari secara langsung menjadi melalui DPRD.
Padahal sebelumnya seluruh fraksi di DPR telah menyetujui pelaksanaan pilkada secara langsung, yang hal tersebut bertentangan dengan usul Pemerintah melalui Kemendagri.
Namun, ketika pemerintah mulai melunak dengan menyetujui pilkada secara langsung, justru DPR berbalik arah dengan menginginkan Pilkada melalui DPRD. (Antara)