Suara.com - Polda Metro Jaya berhasil meringkus komplotan pencuri yang selalu beraksi di bus malam Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas eksekutif.
"Tersangka yang diamankan yakni A bin S (35), CS alias C (39), dan SS alias S (49)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, di Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2014).
Heru megungkapkan, demi melancarkan aksinya, komplotan penjahat ini rela menghabiskan uang untuk membeli tiket bus serta menyewa mobil.
Mereka biasanya naik bus malam dengan berbagai tujuan ke daerah Jawa Tengah, Jawa Timur bahkan ke Merak atau Sumatera. Pelaku memanfaatkan penumpang bus yang tidur dalam perjalanan.
“Biasanya mereka naik bus yang berangkat dari Jakarta pada malam hari, sekitar pukul 22.00. Setelah bus berjalan 3-4 jam, sebagian penumpang akan tertidur, saat itulah mereka beraksi mengambil barang-barang penumpang,” ujarnya.
Setelah berhasil mengantongi hasil curian, pelaku akan pindah ke bangku belakang dan meminta kondektur untuk menghentikan bus ditengah perjalanan.
Ketika turun, pelaku juga mengambil barang yang ada di bagasi,padahal barang tersebut milik penumpang lain. Selanjutnya mereka berpindah ke mobil yang telah mengikutinya dari belakang.
"Pelaku langsung mengirimkan barang curiannya ke penadah bernama AJJ alias J dengan menggunakan kiriman paket kilat. Hasilnya pun dibagi-bagi setelah dipotong biaya operasional untuk makan, ongkos bus, dan rental mobil, pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari 20 kali sejak lima tahun terkahir," tandasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.