Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) setuju dengan adanya kebijakan denda maksimal untuk derek Rp500 ribu. Dia pun belum mau menanggapi panjang sebab, kebijakan itu masih berjalan, jadi belum ada evaluasi apa-apa.
"Ya nanti dilihat prakteknya seperti apa. Lapangannya seperti apa. Wong baru saja suruh ngomentari. Step-stepnya perlu dilalui," ujar Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Seperti diketahui, Denda maksimal sebesar Rp500 ribu kepada pengguna mobil yang memarkir secara liar akan diterapkan pada pekan depan. Ada lima kawasan prioritas untuk tahap awal penerapan kebijakan ini.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kelima tempat itu adalah, Tanahabang (Jatibunder, Jalan Mas Mansyur), sekitar Stasiun Kota (Beos), akses Marunda (kilometer 12), Jatinegara (Jalan Raya Bekasi Timur, Matraman, Jatnegara Timur), dan di depan Apartemen Kalibata City.