Suara.com - Mabes Polri memecat 13 anggotanya yang ketahuan memakai narkoba sepanjang 2013 hingga 2014. Juru Bicara Mabes Polri Boy Rafli Amar di kantor PPATK, Jakarta, Senin (8/9/2014), mengaku ke 13 orang itu sudah termasuk yang sudah diproses di pengadilan.
"Termasuk yang mereka sudah diproses pidana. Maksudnya yang menjadi sidang perdana kepada mereka, berujung pada sidang kode etik profesi yang merekomendasikan (pemberhentian) dengan tidak hormat," ucap Boy.
Boy mengaku mereka yang dihukum adalah para pengguna dan tidak ada yang tekait dengan sindikat jaringan narkotika internasional.
"Tidak ada yang pernah terbukti jaringan sindikat intrnasional, tidak ada. Itu yang diproses Polri sendiri anggota kita yang pengguna, yang selama ini diproses hukum, toh bukan dalam konteks pengedar, ini belum pernah terungkap," tambah Boy.
Boy juga mengingatkan kepada Polri siapaoun yang melanggar dan menyalahi undang-undang akan ditindak, seperti 13 Anggota Polri yang telah diberhentikan secara tidak hormat.
"Kalau memang dia melanggar ya harus terkena sangsi hukum, apabila ada yang melanggar, maka resikonya akan berhadapan dengan sanksi, dan kita tidak menutupi itu dalam hal ini," kata Boy Rafli.