Teddy Renyut Siap Bongkar Mafia di Kementerian PDT

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 08 September 2014 | 16:37 WIB
Teddy Renyut Siap Bongkar Mafia di Kementerian PDT
Pengusaha, Teddy Renyut ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/6). [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus suap terhadap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, Teddy Renyut menyatakan siap membantu KPK membongkar mafia di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), jika hakim menyetujui statusnya sebagai ‘justice collaborator

Hal disampaikan oleh pengacara Tedi, Effendi Saman, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/9/2014).

"Atas kerja sama dengan KPK, klien saya berhasil mengembangkan upaya membongkar dugaan ada mafia di Kementerian PDT, karena ada pejabat struktural yang ikut terkait dalam proyek dari PDT, khususnya yang di Papua," kata Effendi.

Permintaan yang disampaikan Teddy dilatarbekangi oleh karena ada desakan dari staf khusus kementerian PDT, Sahbila Hardi , agar dirinya memberikan sejumlah uang.

Berdasarkan pemaparan penasihat hukumnya, Effendi, kerugian yang dialami Tedi mencapai Rp10 miliar yang diberikan bertahap dengan nominal yang berbeda.

"Karena Klien saya ini sejak awal sudah diminta uang sama bupati, sebesar Rp2 miliar, lalu Rp900 juta, kemudian ada Rp6 miliar, kemudian ada Rp3,2 Miliar dan jumlahnya kurang lebih Rp10 Miliar," terang Effendi.

Menurut Efdendi, permintaan uang tersebut tidak terkait langsung dengan proyek yang sedang dilaksanakan di Biak Numfor, dan belakangan berujung pada kasus penyuapan.

Selain itu, Teddy juga pernah diminta uang sejumlah Rp290 juta untuk membiaya perlajalanan Menteri PDT, Helmy Faishal, bersama keluarganya ke luar negeri. Uang tersebut untuk membiayai perjalanan menteri ke empat negara di luar negeri dan diminta melalui sraf khususnya.

"Klien saya diminta secara tekanan, diminta uang kurang lebih Rp290 juta untuk perjalanan ke luar negeri, menteri dan keluarganya," tutupnya.

Teddy dan Yesaya dicokok penyidik KPK di Hotel Acacia, Jakarta Timur, pada 16 Juni 2014 lalu. Di tempat itu pula petugas menemukan sejumlah uang yang menjadi barang bukti di kamar hotel Yesaya.

Atas perbuatannya tersebut, Teddi dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a pada dakwaan primer dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

REKOMENDASI

TERKINI