Atas perbuatannya tersebut, Teddi dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a pada dakwaan primer dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Teddy Renyut Siap Bongkar Mafia di Kementerian PDT
Laban Laisila Suara.Com
Senin, 08 September 2014 | 16:37 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI