Suara.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil di kota Batam, Kepulauan Riau sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan BBM. Dia menjadi tersangka bersama empat orang lainnya, salah satunya adalah pegawai Pertamina.
Direktur tindak pidana ekonomi dan khusus Bareskrim, Mabes Polri, Brigjen Pol. M Kamil mengatakan, modus operandi yang dilakukan kelompok itu adalah membeli BBM di Pertamina melebih permintaan pengiriman atau delivery order (DO).
“BBM tersebut kemudian di tengah jalan disedot oleh kapal AM, tersangka lain. BBM yang disedot itu kemudian dijual ke luar negeri dan hasil penjualannya diterima dengan dolar Singapura. Setelah itu, uang dari hasil penyelundupan BBM itu dibawa masuk ke Indonesia dan diserahkan kepada adik tersangka, MK, pegawai di Pemprov Kepri. Oleh MK, uang itu ditukar ke bank dengan rupiah,” kata Kamil di gedung PPATK, Senin (8/9/2014).
Kamil mengatakan, modus penyelundupan yang dilakukan NK diduga sudah terjadi sejak lama. Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti antara lain kapal milik AM, ruko yang dibeli dari uang hasil kejahatan, alata-alat berat, mobil, sertifikat tanah dan bangunan, satu bidang tanah di Pekanbaru senilai Rp275 juta, satu unit mobil Chevrolet, satu unit mobil CRV, Toyota Minibus dan Colt Disel.