Suara.com - Pengamat Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Zaki Mubarak, mengatakan, sebelum RUU Pilkada disahkan oleh DPR, sebaiknya dilakukan uji publik.
"Untuk menghindari adanya kepentingan politik dalam RUU tersebut, sebaiknya dilakukan uji publik ke masyarakat dan melibatkan akademisi sebagai pemberi pandangan selama tiga hingga enam bulan ke depan," kata Zaki Mubarak dihubungi, Senin (8/9/2014).
Ia mengatakan, DPR jangan terlalu cepat mengesahkan RUU Pilkada. Sebab, dapat menimbulkan kesan politik kelompok tertentu dalam pengesahan itu.
Menurutnya, perlu diskusi antara semua elit di DPR untuk menyamakan pandangan. Hingga keputusan tersebut mewakili masyarakat, bukan kepentingan politik.
Kalaupun pengesahan RUU Pilkada tersebut tidak bisa dilakukan saat ini, maka bisa diteruskan oleh anggota DPR periode terbaru.
Pasalnya, RUU Pilkada tersebut hingga kini belum diketahui oleh masyarakat secara luas. Bahkan, akademisi pun tidak terlibat dalam hal itu sebagai pemberi masukan.
"Jangan sampai, RUU Pilkada sebagai proyek DPR. Maka itu, harus dilakukan uji publik agar diketahui pandangan masyarakat," ujarnya.
Zaki juga memberikan saran agar pemilihan kepala daerah bisa dilakukan dengan kesesuaian karakteristik dan kesiapan daerah.
Diakuinya, bila pemilihan kepala daerah secara langsung menghabiskan biaya yang sangat besar. Misalnya saja di Jawa Timur hingga Rp1 Triliun. Bila anggaran itu untuk pembangunan, maka akan sangat lebih bermanfaat.
"Terkadang, daerah yang memiliki anggaran kecil, harus melaksanakan pilkada dengan cara meminjam uang atau berhutang. Maka itu, jangan sampai pilkada menghambat pembangunan daerah," paparnya.