Suara.com - Empat truk trailer di Jalan Akses Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, diderek petugas Dinas Perhubungan, Senin (8/9/2014) siang. Truk tersebut diderek karena parkir di pinggir jalan atau di lokasi larangan parkir.
Selanjutnya, truk-truk tersebut dibawa ke pangkalan Tanah Merdeka. Kendaraan berat tersebut ditertibkan karena keberadaannya sangat mengganggu arus lalu lintas.
Truk trailer yang diparkir di pinggir Jalan Akses Marunda, selama ini menjadi salah satu biang kerok kemacetan di daerah tersebut. Upaya penertiban yang selama ini sudah dilakukan tidak berhasil.
Dinas Perhubungan kemudian menerapkan metode baru dalam menertibkan kendaraan, yaitu derek.
Kendaraan yang terkena razia akan dikenai biaya retribusi Rp500 ribu per hari. Apabila pemiliknya tidak mengambil kendaraan yang ditahan di tempat penahanan dalam dua hari, retribusinya akan bertambah menjadi Rp1 juta.
Pemilik kendaraan bisa diminta menghubungi posko di nomor 021-3457471 atau SMS ke 085799200900 sebelum mengambil kendaraan. Mereka akan diberi panduan tentang tata cara membayar denda.
“Ini untuk memberi pelajaran kepada masyarakat agar parkir pada tempatnya,” kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Penertiban parkir liar dengan metode derek dimulai hari ini di lima lokasi prioritas, yaitu Tanah Abang, Kalibata City, Marunda, Beos, dan Jatinegara.