Suara.com - Mobil Toyota Avanza nomor polisi B 884 MW warna hitam yang diparkir di area bukan tempat parkir di Jalan Duren Tiga Raya, Kelurahan Pancoran, Jakarta Selatan, diderek petugas Dinas Perhubungan.
Karena pemilik mobil Avanza tidak ada, petugas Dinas Perhubungan hanya menitipkan kertas berisi nomor telepon dinas yang bisa dihubungi untuk menanyakan mobil, kepada penghuni rumah dekat lokasi bernama Rusmi.
Kertas yang dititipkan kepada warga yang tinggal di RT 8, RW 1, itu berisi nomor call center Dinas Perhubungan untuk sumber informasi mengenai mobil-mobil yang diderek: 0213457471 atau sms 085799200900.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pengelolan Lalu Lintas A.B Nahor mengatakan keberadaan kendaraan yang diparkir di pinggir jalan atau bukan tempat parkir, selama ini sangat mengganggu arus lalu lintas.
"Diketahui, parkir liar di Jakarta sangat semrawut, Pemda DKI memperhatikan itu, dan Perda mengeluarkan sanksinya berupa denda Rp500 ribu. Selama ini kita cabut pentil dan gembok ban tidak mempan," kata Nahor.
Rusmi mengaku sangat terganggu dengan parkir liar di depan rumahnya. Suami Rusmi dulu pernah menegur sopir yang parkir di depan rumah, bahkan sampai menempelkan kertas larangan parkir di depan rumah, tapi tetap saja tidak ditaati.
"Kalau malam penuh banyak yang parkir sembarangan di sini, tapi semenjak dua hari ini agak berkurang, kok sepi yang parkir ternyata mau diderek," kata Rusmi.
Rusmi sangat setuju tindakan Dinas Perhubungan.