Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama.
Pemeriksaan Ermalena itu sebagai saksi untuk mengusut kasus penyelenggaraan Ibadah Haji 2012-2013. Ermalena diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali.
"Penyidik akan memeriksa Ermalena sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(8/9/2014).
Ermalena merupakan staf ahli Suryadharma Ali yang diduga mengetahui pengaturan berbagai proyek di Kementerian Agama. Ia juga diduga mengetahui sejumlah tamu yang sering datang ke SDA dan diduga mengetahui pemilihan pemondokan pemondokan di Arab Saudi.
SDA sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014. Dia diduga menyalahgunakan wewenang atau perbuatan yang melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Adapun modus yang dipakai antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya untuk beribadah haji.