Suara.com - Empat mobil derek milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah disiagakan di sekitar Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2014) pagi. Selain kendaraan derek, di lokasi itu juga terlihat sebuah mobil kepolisian.
Hari ini merupakan hari pertama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan uji coba penertiban parkir liar dengan metode derek di lima lokasi, yakni Tanah Abang, Kalibata City, Marunda, Beos, dan Jatinegara.
Kendaraan yang terkena razia akan dikenai biaya retribusi Rp500 ribu per hari. Apabila pemiliknya tidak mengambil kendaraan yang ditahan di tempat penahanan dalam dua hari, retribusinya akan bertambah menjadi Rp1 juta.
Namun, hingga pukul 09.10 WIB petugas belum memulai penertiban parkir liar, padahal di sejumlah titik jalan terdapat mobil yang diparkir.
"Belum kita terapin, karena belum ada apel, padahal ada yang melanggar tuh di sana," kata salah satu anggota Dishub Jakarta Selatan.
Menurut pengamatan suara.com, persis di depan apartemen Kalibata City terpampang tulisan: penderekan, penyimpanan kendaraan dikenakan biaya retribusi Rp500 ribu per hari sesuai dengan Perda No. 3 tahun 2012.
Mobil yang tidak diderek karena keterbatasan jumlah armada derek, akan tetap diberi hukuman. Hukuamnya berupa cabut pentil ban kendaraan.