Razia Parkir Liar, Sehari Ditarget Bisa Derek 30 Mobil

Siswanto Suara.Com
Senin, 08 September 2014 | 08:45 WIB
Razia Parkir Liar, Sehari Ditarget Bisa Derek 30 Mobil
Petugas Polantas menertiban kendaraan roda empat yang terparkir liar di sepanjang jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, Senin (18/8). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menargetkan per hari bisa menderek 20 sampai 30 unit kendaraan yang parkir liar di lima lokasi, yakni Tanah Abang, Kalibata City, Marunda, Beos, dan Jatinegara.

"Ini untuk memberi pelajaran kepada masyarakat agar parkir pada tempatnya," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (8/9/2014).

Pernyataan Syafrin terkait uji coba penertiban parkir liar dengan metode derek di lima lokasi yang dimulai hari ini.

Kendaraan yang terkena razia akan dikenai biaya retribusi Rp500 ribu per hari. Apabila pemiliknya tidak mengambil kendaraan yang ditahan di tempat penahanan dalam dua hari, retribusinya akan bertambah menjadi Rp1 juta.

Apabila tidak ingin kena hukuman, Syafrin minta kepada semua pengendara memarkirkan kendaraan di tempat semestinya.

"Jangan parkir di lokasi yang tidak diperbolehkan. Silakan di lokasi yang ada, di dalam gedung atau di lokasi parkir resmi," ujar Syafrin.

Syafrin mengatakan walaupun lima lokasi tersebut menjadi prioritas penertiban, tidak tertutup kemungkinan petugas juga akan menindak kendaraan yang diparkir secara sembarangan di tempat-tempat lain.

Syafrin juga minta masukan dari masyarakat mengenai lokasi-lokasi yang digunakan untuk parkir liar sehingga mengganggu arus lalu lintas.

Dalam operasi penertiban, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerjasama dengan polisi, Garnisun, dan Bank DKI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI