Begini Cara Derek Mobil Parkir Liar yang Direm Tangan

Siswanto Suara.Com
Senin, 08 September 2014 | 07:56 WIB
Begini Cara Derek Mobil Parkir Liar yang Direm Tangan
Petugas Polantas menertibkan kendaraan roda empat yang terparkir liar di sepanjang jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, Senin (18/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Senin (8/9/2014), Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan mulai memberlakukan uji coba penertiban parkir liar dengan metode derek di lima lokasi, yakni Tanah Abang, Kalibata City, Marunda, Beos, dan Jatinegara.

Kendaraan yang terkena razia akan dikenai biaya retribusi Rp500 ribu per hari. Apabila pemiliknya tidak mengambil kendaraan yang ditahan di tempat penahanan dalam dua hari, retribusinya akan bertambah menjadi Rp1 juta.

Di luar nilai retribusi, sebagian pengguna mobil pribadi bertanya-tanya, bagaimana jika saat akan diderek, mobil direm tangan atau gigi kendaraan masuk? Apakah tidak merusak mobil bila tetap diderek?

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa untuk menderek mobil yang direm tangan, petugas akan menggunakan derek otomatis sehingga tidak merusak kendaraan.

"Kalau dengan derek manual kan bisa terjadi kerusakan kita gunakan derek otomatis," kata Syafrin.

Dengan derek otomatis, kata Syafrin, kerusakan kendaraan bisa dihindari petugas.

Jumlah derek yang dikerahkan dalam operasi penertiban parkir liar sebanyak 42 unit, 14 unit di antaranya derek otomatis.

Syafrin mengakui jumlah derek yang ada masih terbatas, mengingat permasalahan parkir liar di lima lokasi prioritas tersebut sangat kompleks.

Oleh karena itu, bila derek yang ada sudah tidak mampu lagi menangani seluruh kendaraan yang melanggar, maka akan diberlakukan hukuman cabut pentil ban kendaraan.

"Jadi, kita kombinasikan, derek dan cabut pentil," kata Syafrin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI