Suara.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melayangkan denda sebesar Rp 500 ribu kepada setiap pengguna kendaraan bermotor yang melakukan parkir liar mendapat dukungan dari masyarakat.
Muhammad Syahputra yang bekerja sebagai karyawan swasta mengatakan, dirinya mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta tersebut.
"Saya dukung kebijakan Pemprov DKI yang melayangkan denda sebesar Rp 500 ribu bagi pelaku parkir liar, karena parkir liar itu salah satu penyebab kemacetan, dan ini langkah awalnya untuk menertibkan jalanan di Ibu Kota," kata Syahputra kepada Suara.com di Jalan Rasuna Said Jakarta, Minggu (7/9/2014).
Dia mengungkapkan, selain kebijakan tersebut, hal lainnya yang perlu dibangun adalah kesadaran masyarakat sendiri untuk bersama-sama menertibkan jalanan di Jakarta.
"Selain itu, yang paling pokok adalah kesadaran masyarakat bersama-sama untuk menertibkan jalanan di Ibu Kota," ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Oji, pengendara motor di kawasan Jalan Gatot Subroto. Ia mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta tersebut, agar jalanan di daerah Jakarta menjadi lancar.
"Saya mendukung kebijakan tersebut, demi terciptanya jalanan Jakarta yang lancar tanpa penumpukan kendaraan yang menyebabkan kemacetan," ungkap Oji.
Namun, ia menegaskan, pemerintah juga harus menyediakan lahan parkir yang lebih aman dan luas tentunya untuk mendukung kebijakan tersebut.
"Pemerintah juga harus sediakan lahan parkir yang aman, nyaman, dam luas untuk mendukung kebijakan tersebut," tegasnya.