Suara.com - Sejumlah masyarakat mendukung adanya kebijakan untuk denda maksimal sebesar Rp500 ribu kepada pengguna mobil yang memarkir secara liar di Ibu Kota mulai awal pekan depan, Senin (8/9/2014).
Salah satu warga Cibubur, Jakarta Timur, Ananda (25), setuju dengan penerapan kebijakan itu karena menurutnya parkir liar hanya membuat macet dan perlu ditertibkan.
Dia meminta supaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk konsisten dalam menjalankan kebijakan ini.
"Cukup baik, sekarang kan isinya wacana terus kadang suka nggak jalan. Kita lihat saja, tergantung eksekusi di lapangannya," kata Nanda yang menggunakan mobil jenis MPV berplat nomor B 7433 PI.
Senada dengan Ananda, Januar (23), juga setuju untuk kebijakan ini. Namun, dia berharap sejalan dengan kebijakan ini, Pemprov juga bisa memberikan tempat parkir yang layak untuk dijadikan peralihan tempat parkir di pinggir jalan.
"Selanjutnya harus menyediakan parkir resmi, khususnya di tempat keramaian-keramian. Untuk Pak Ahok, harus bisa untuk menciptakan tempat parkir baru, Jangan cuma marah-marah terus," kata Januar (23), pengguna kendaraan Suzuki Escudo, warga Pasar Rebo ini.
Seperti diketahui, denda maksimal sebesar Rp500 ribu kepada pengguna mobil yang memarkir secara liar akan diberlakukan pekan depan. Ada lima kawasan prioritas untuk tahap awal penerapan kebijakan ini.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kelima tempat itu adalah, Tanahabang (Jatibunder, Jalan Mas Mansyur), sekitar Stasiun Kota (Beos), akses Marunda (kilometer 12), Jatinegara (Jalan Raya Bekasi Timur, Matraman, Jatnegara Timur), dan di depan Apartemen Kalibata City.