Suara.com - Seluruh serikat pekerja di Indonesia yang tergabung dalam sejumlah organisasi sepakat meminta kenaikan upah minimum sebesar 30 sampai 50 persen.
Kesepakatan itu muncul dalamKonsolidasi Pengupahan Nasional yang digelar oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) di Jakarta, Minggu (7/9/2014).
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sofyan Abdul Latif mengatakan, para serikat pekerja akan meminta kenaikan upah minimum kepada pemerintah pekan depan.
Sofyan mengungkapkan, hal tersebut dilakukan karena masih rendahnya upah minimum pekerja di Indonesia dibandingkan beberapa negara di Asia yang memiliki pertumbuhan ekonomi hampir sama seperti, Korea, Hongkong, dan Jepang.
"Masih rendahnya upah minimum pekerja di Indonesia yang tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi, makannya kita minta kenaikan kepada pemerintah," serunya.
Dia menuturkan, permintaan kenaikan upah minimum pekerja untuk wilayah Jabodetabek sebesar 30% dan wilayah di luar Jabodetabek sebesar 50%.
Sofyan smenambahkan, jika tidak ditemukan titik terang terhadap permintaan kenaikan upah minimum pekerja dalam acara tersebut, para serikat pekerja di Indonesia akan menggelar aksi pada bulan Oktober 2014.
"Jika tidak ditemukan titik terang, kami (para serikat pekerja) di Indonesia akan menggelar aksi turun ke jalan menuntut pemerintah menaikan upah minimum pekerja, pada bulan Oktober nantinya," tambahnya.