Suara.com - Sebagian pemilik mobil mendukung Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memberlakukan denda sebesar Rp500 ribu bagi orang yang memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya.
"Bagus bang. Kalau kita lihat di Blok M sampai Melawai, itu kan jalur sepeda, tapi dibuat parkir," kata Chrisny kepada suara.com, saat ditemui di acara car free day, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (7/9/2014).
Warga Jakarta Timur itu mendukung kebijakan tersebut agar pemilik mobil di Ibu Kota Jakarta tahu diri.
"Udah saatnya, masyarakat kita bandel, kalau misalnya saya parkir sembarang ya saya akan terima, kan ada konsekuensinya, berani ambil mobil berani konskuensinya," kata Chrisny.
Kemudian Chrisny menyontohkan hukuman di Eropa Timur bagi pelanggar parkir. Di sana, kata dia, hukuman untuk pemilik mobil yang parkir liar lebih ganas.
"Bukan lagi diderek atau dicabut pentilnya, tapi dilindes pake tank, ya kalau ada yang macam-macem sikat aja. Orang kita bandel kalau dia nekat kita kembali nekat lagi," kata Chrisny.
Chrisny mengatakan parkir liar menyumbang kemacetan lalu lintas karena memakan sebagian jalan.
"Cocok, biar kapok, jadinya kaya di Singapura kan jadinya tertib, dimulai dari kita dulu, karena ketika ditilang kan dendanya banyak, ke depannya kita akan lebih hati-hati pasti itu, kalau dibiarin itu kebiasaan," kata warga lainnya bernama Kusuma.
Warga bernama Desi juga mendukung Dinas Perhubungan. Ia ingin Ibu Kota Jakarta tertib.
"Bagus, jadi mengurangi kemacetan, kan kalau ada yang parkir sembarangan jadi ga enak juga dilihatnya. (Kalau ada yang marah-marah ditilang) ga tau diri juga, udah salah ga mau merasa salah," katanya saat ditemui di acara car free day.
Eliana juga setuju dengan hukuman tersebut, asalkan benar-benar diterapkan dengan disiplin.
"Dan hasil dendanya jangan masuk kantong pribadi," katanya.
Penerapan denda maksimal akan diberlakukan mulai Senin (8/9/2014). Tindakan ini diterapkan karena hukuman cabut pentil dan gembok roda mobil tidak membikin kapok pemilik mobil.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan kelima kawasan prioritas, meliputi Tanah Abang (Jatibunder, Jalan Mas Mansyur), sekitar Stasiun Kota (Beos), akses Marunda (kilometer 12), Jatinegara (Jalan Raya Bekasi Timur, Matraman, Jatinegara Timur), dan di depan Apartemen Kalibata City.
“Di KM 12 akses Marunda selama ini banyak parkir liar kontainer. Di depan Kalibata City kita tahu banyak orang yang memanfaatkan badan jalan untuk parkir,” kata Syafrin.
Syafrin mengatakan tindakan tegas diberlakukan setelah Dinas Perhubungan sosialisasi kepada masyarakat melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, serta pemasangan spanduk di titik-titik rawan parkir liar.
Syafrin mengatakan selama ini parkir liar di jalur larangan parkir telah menambah sesaknya jalanan Ibu Kota Jakarta.
“Tolong jangan parkir di jalanan, karena itu mengurangi kapasitas jalan. Dampaknya tentu menjadikan ruas jalan macet. Itulah yang akan kita tertibkan,” kata Syafrin.
Mobil yang parkir liar nanti akan diderek petugas ke tiga lokasi penyimpanan milik Dinas Perhubungan DKI, yakni Rawa Buaya di Jakarta Barat, Terminal Barang Pulogebang di Jakarta Timur, dan Terminal Barang Tanah Merdeka di Jakarta Utara.
Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta telah bekerja dengan Bank DKI untuk menampung denda bagi pelanggar parkir.
Bagi pelanggar, setelah mobil mereka diderek petugas, diminta untuk menghubungi call center 021-3457471 atau mengirim SMS ke 0857-99200900. Oleh petugas, para pelanggar akan diberikan petunjuk tentang pembayaran denda ke Bank DKI.
Setelah pemberlakuan derek parkir liar di lima lokasi tersebut sukses, Dinas Perhubungan akan menerapkannya di 25 lokasi rawan parkir liar lainnya yang ada di lima wilayah Jakarta.