Suara.com - Puluhan Masyarakat peduli kesehatan yang menamakan dirinya komunitas #Anti-Miras melakukan deklarasi di acara Car Free Day untuk mengingatkan kepada masyarakat tentang hidup sehat.
Ketua Capter Anti-Miras Jakarta, Ari Kuncoro, mengungkapkan kondisi Ibu Kota Jakarta sudah memprihatinkan, lantaran belum ada Undang-Undang penjualan anti-miras maupun minuman beralkohol.
"Jakarta ini kan kota metropolitan, sekarang kondisinya peredaran miras sudah sangat mengkhawatirkan, contohnya kaya supermaket, gerai-gerai, harusnya dia mentaati kepmendag tahun 2009," katanya ketika di temui di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (7/9/2014).
Menurut Ari setidaknya supermaket maupun gerai-gerai harus memberikan catatan kepada pembeli, harus berusia lebih dari 21 tahun.
"Harusnya yang boleh membeli beberapa usianya ga boleh dibawah 21 tahun kebawah. Tapi kondisinya di beberapa tempat ga ada tandanya, saya sering melihat anak-anak, usia-usia sekolah pada nongkrong di situ dan itu juga ada mirasnya. Dan juga mereka tidak mentaati perturan yang ada, di depan Mesjid di depan tempat ibadah ada yang jual miras, walaupun dalam bentuk supermarket," cerita Ari.
Tak hanya itu, Ari juga mengharapkan, pemerintah yang akan datang dapat lebih memperhatikan bahaya miras.
"Ini kan belum ada perhatian khusus dari pemerintah provinsi, audiensi untuk meminta pemerintah provinsi peduli pada keberadan miras, dan dari DKI sendiri belum punya perda miras," ungkapnya.