Suara.com - Sebanyak 50 anggota legislatif Kota Bekasi, Jawa Barat, periode 2014-2019 diimbau untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami sudah mendistribusikan edaran KPK tersebut kepada masing masing anggota DPRD," kata Sekretaris DPRD Kota Bekasi Erwin Effendi di Bekasi, Sabtu (6/9/2014).
Dia berharap, seluruh anggota DPRD segera melengkapi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk memudahkan pemantauan secara hukum.
Formulir tersebut, kata dia, harus diserahkan kepada KPK paling lambat hingga penghujung Oktober 2014.
"Sepanjang bulan September ini para anggota legislatif harus mengumpulkan datanya," katanya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi Heri Purnomo mengaku telah siap dengan seluruh kelengkapan pelaporan kekayaan masing masing anggotanya.
"Kami juga sudah melengkapi laporan itu dengan bukti kepemilikan seperti sertifikat dan surat kendaraan," katanya.
Fraksi PKS, kata dia, sangat mendukung permintaan dari KPK sebagai bentuk transparansi keuangan para penyelenggara negara.
"Kami memiliki tujuh kursi di DPRD pada periode sekarang. Seluruhnya telah kami sampaikan informasi terkait pelaporan tersebut," katanya. (Antara)