"Dengan surat ini klien kami nantinya juga tidak akan lagi menjadi saksi korban dalam kasus lainnya," kata Chris.
Ia menambahkan, surat perdamaian kliennya telah disampaikan ke Gubernur Riau Annas Maamun, namun belum dipastikan kapan kedua belah pihak akan dipertemukan.
"Kapan pertemuan perdamaian itu, masih akan difasilitasi. Yang jelas klien kami tidak akan membawa persoalan ini ke masalah hukum," katanya.
Sebelumnya, Dwi mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh Gubernur Riau Annas Maamun. Kejadian itu terjadi pada April 2014 di kediaman pribadi Annas Maamun di Jalan Belimbing, Pekanbaru.
Dwi saat itu mengaku bertemu Annas untuk mengadukan masalah dengan suaminya yang nyaris terjadi perceraian, mengingat Annas berada satu partai dengan suaminya.
Dwi mengaku telah melayangkan surat somasi melalui pengacaranya agar Gubernur Riau meminta maaf kepadanya, tapi tak digubris. Kini lewat kuasa hukumnya juga, Dwi menyatakan telah berdamai dan masalah tersebut diakuinya terjadi karena kesalahpahaman kedua pihak. (Antara)