Suara.com - Penyidik Polres Kepulauan Seribu menemukan unsur kelalaian dalam kasus meledaknya Kapal Motor Paus 1 di perairan Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Tetapi, penyidik belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus tersebut.
"Untuk arah ke sana untuk dijadikan tersangka saya kira pasti ada. Tapi nanti akan kita kumpulkan semua keterangan-keterangan yang ada dan juga dari hasil pemeriksaan Labfor Polri," kata Kapolres Kepulauan Seribu, Ajun Komisaris Besar Polisi Johanson Ronald Simamora di Polda Metro Jaya, Sabtu (6/9/2014).
Johanson menambahkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan segera mengumumkan tersangka. Untuk saat ini, mereka masih menunggu hasil pemeriksaan mesin kapal oleh tim Laboratorium Mabes Polri.
"Mungkin hari Senin baru kita simpulkan, kemudian siapa yang menjadi tersangka," imbuhnya.
Seperti diketahui, KM Paus Satu milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, meledak di perairan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Rabu (27/8/2014).
Saat kejadian, kapal dilaporkan membawa 67 orang penumpang, berikut kru dan ABK sebanyak 11 orang, serta satu orang nahkoda.
Kejadian nahas itu diketahui terjadi ketika kapal meninggalkan Pulau Pari dan baru sampai Gosong Sekati, dekat Pulau Pramuka. Saat itu, kapal mengalami ledakan besar pada mesin belakang, sehingga mengalami kerusakan pada kelistrikan kapal. Akibat ledakan tersebut sebanyak 32 orang penumpang yang berada di ruang tertutup itu mengalami luka bakar.