Korban Salah Vonis Terima Ganti Rugi Rp475 Miliar

Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 06 September 2014 | 13:56 WIB
Korban Salah Vonis Terima Ganti Rugi Rp475 Miliar
Ilustrasi.(Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan federal Amerika mengabulkan permohonan ganti rugi kepada lima laki-laki yang divonis melakukan perkosaan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang warga kulit putih di Central Park, New York, Amerika Serikat pada 1989.

Kelima terpidana itu akan menerima uang sebesar 41 juta dolar AMerika atau sekitar Rp475 miliar.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut maka tuntas sudah kasus gugatan hukum yang dikenal dengan nama Central Park Jogger. Lima orang terpidana itu, semuanya berkulit hitam dan Hispanik adalah remaja dari Harlem.

Mereka dituduh memerkosa dan berusaha membunuh bankir Trisha Meili (28 tahun) di sebuah taman pada April 1989. Wali Kota New York, Bill de Blasio memuji keputusan pengadilan tersebut sebagai sebuah bentuk keadilan.

“Dengan adanya keputusan pengadilan itu, maka kita sudah bisa melupakan kasus ini dan lima terpidana serta keluarganya bisa mulai mengobati luka dan meneruskan hidup,” kata Blasio.

Gugatan ini sudah diajukan sejak Michael Bloomberg masih menjabat sebagai Wali Kota New York. Kasus ini menjadi perhatian publik ketika itu karena melibatkan warga kaya dengan warga miskin di New York. Meski tidak ditemukan bukti yang cukup, kelima orang itu tetap dipenjara.

Namun, seorang pemerkosa kemudian mengaku memerkosa dan menyerang Meili seorang diri ketika lima orang itu sudah menjalani hukuman penjara. Kasus ini sempat diangkat ke layar lebar dengan judul The Central Park Five. (AFP/CNA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI