Kepala Daerah Dipilih DPRD, UU Pilkada Akan Digugat ke MK

Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 06 September 2014 | 11:16 WIB
Kepala Daerah Dipilih DPRD, UU Pilkada Akan Digugat ke MK
Ilustrasi. (Antara/Septianda Perdan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - RUU Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini sudah memasuki pembahasan akhir di DPR rawan digugat ke Mahkamah Konstutusi. Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng mengatakan, uji materi dilakukan apabila DPR memutuskan kepala daerah tidak lagi dipilih langsung tetapi oleh DPRD.

Kata dia, pemilihan kepala daerah oleh DPR merupakan bentuk pengabaian dari amanat rakyat dan juga merupakan ancaman besar bagi demokrasi. Karena itu, dia berharap pemerintah melakukan lobi kepada fraksi-fraksi di DPR agar tetap memutuskan pemilihan langsung untuk kepala daerah.

“Bola sekarang ada di tangan pemerintah. Beberapa waktu lalu memang pemerintah ingin pemilihan oleh DPRD tetapi kemudian berubah. Dengan sisa waktu yang sedikit ini, tidak ada cara lain selain meloba fraksi di DPR. Karena saat ini sebenarnya RUU Pilkada tinggal diplenokan di Paripurna sebelum disahkan menjadi UU,”kata Endi Jaweng kepada suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu, (6/9/2014).

Robert Endi menambahkan, pemerintahan SBY seharusnya bisa menerapkan sikap mereka yang mendukung pemilihan langsung kepala  daerah kepada perwakila mereka di DPR terutama Partai Demokrat. Dia mengaku heran karena Fraksi Demokrat di DPR justru mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

“Perkembangan terakhir, koalisi merah putih di DPR masing unggul dalam jumalh suara yang mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Yang saya bingung, Fraksi Demokrat justru mendukung pemilihan oleh DPRD sementara Fraksi PKS yang anggota Koalisi Merah Putih justru mendukung pemilihan langsung,” tegasnya.

Panja RUU Pilkada memunculkan tiga opsi dalam pemilihan kepala daerah. Opsi pertama yaitu pasangan gubernur, wali kota dan bupati dipilih langsung seperti sekarang. Opsi ini didukung oleh PDIP, Hanura, PKB, PKS dan pemerintah.

Opsi kedua, pasangan gubernur, wali kota dan bupati dipilih oleh DPRD didukung oleh Demokrat, Golkar, PAN, PPP dan Gerindra. Opsi ketiga, gubernur dipilih langsung, namun bupati, wali kota dipilih DPRD hanya didukung oleh DPD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI