Penahanan Dua Wartawan Prancis di Papua Dikecam

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 06 September 2014 | 00:05 WIB
Penahanan Dua Wartawan Prancis di Papua Dikecam
Peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional di Aceh Utara, Provinsi Aceh, Sabtu (3/5). [Antara/Rahmad]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut kuasa hukum Thomas dan Valentine, Aristo Pangaribuan dari Firma Hukum Lubis, Santosa dan Maramis, kedua jurnalis tersebut bekerja untuk Arte TV, stasiun televisi berbasis di Prancis.

Aristo mengatakan tempat kedua jurnalis itu bekerja telah memberikan jaminan tidak akan memproduksi dan mendistribusikan materi-materi yang sekiranya dapat mendiskreditkan reputasi Indonesia di dunia internasional.

Kedutaan Besar Prancis di Indonesia juga telah memberikan jaminan bahwa Thomas dan Valentine adalah jurnalis dan tidak terlibat organisasi makar manapun, serta akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI