Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta, Winny Erwindia, Jumat (5/9/2014), akhirnya ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan bahkan sempat terbang ke Singapura.
Winny yang juga Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah menjalani pemeriksaan di "Gedung Bundar" Kejagung.
Winny ke luar dari gedung JAM Pidsus itu, pukul 15.30 WIB sembari didampingi kuasa hukumnya dan langsung menaiki mobil milik Kejagung bernomor polisi B 1492 WQ.
"Penahanan ini berlebihan dan sewenang-wenang, karena Winny kooperatif," kata kuasa hukumnya, Masyhudi.
Ia juga mengaku jika kliennya itu berobat ke Singapura hingga dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Winny merupakan tersangka dugaan korupsi pembayaran pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Pte. Ltd Singapura.
Anak buahnya mantan Direktur Pemasaran PT Bank DKI, MI, yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 42-500 senilai Rp80 miliar, sudah ditahan terlebih dahulu oleh penyidik Kejaksaan Agung pada akhir pekan lalu.
"Tersangka MI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana di Jakarta, Jumat (29/8) malam.
Tony Spontana menyebutkan penahanan terhadap tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Jumat pagi. Alasan penahanan, kata dia, penyidik khawatir menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. (Antara)