Suara.com - Terkait pemeriksaan korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Gubernur Riau Annas Maamun, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Ronny F Sompie mengatakan bahwa kepolisian masih mendalami laporan WW .
Hal itu dikarenakan pembuktian kasus pelecehan seksual tidak mudah, sehingga Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri perlu mendengarkan langsung keterangan saksi pelapor yang menjadi korban.
Ketika ditanya kemungkinan polisi untuk turut memeriksa Gubernur Riau, Ronny mengatakan hal itu tergantung pada hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang terhimpun.
"Mungkin saja kalau kami sudah mendengar keterangan pelapor dan keterangan saksi atau bukti-bukti yang bisa membuat kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana pelecehan seksual," jelasnya.
Untuk itu, kata dia, diperlukan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.
"Selain itu, perlu ada keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat. Maka kalau kami membuktikan dua dari empat itu, mau tersangkanya nanti mengaku atau tidak, prosesnya tetap akan kami lanjutkan," ujarnya. (Antara)