Suara.com - Saksi korban kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Gubernur Riau Annas Maamun diperiksa selama empat jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
"Tadi kami mendapat 20 pertanyaan dan di dalam tadi diperiksa selama sekitar empat jam," kata kuasa hukum saksi korban, Erwin Mahatma usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Jumat (5/9/2014).
Menurut Erwin, saksi korban WW mendapat pertanyaan-pertanyaan yang bersifat mendasar mengenai laporan dugaan pelecehan seksual tersebut serta kronologis kejadian.
"Kondisinya (WW) sejauh ini masih agak trauma," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penyidik untuk memanggil terlapor, yaitu Gubernur Riau Annas Maamun, Erwin mengatakan hal itu masih harus menunggu hasil pengembangan penyidikan.
"Kita harus hormati prosedur hukum yang berjalan," katanya.
Sementara itu, WW yang ditemui seusai menjalani pemeriksaan berusaha menghindar dan enggan menjawab pertanyaan.
Namun, saat ditanya mengenai pemanggilan untuk pemeriksaan berikutnya, WW mengatakan hanya akan menunggu kabar dari kuasa hukumnya.
"(Soal pemanggilan berikutnya) nanti saya diberitahu," katanya.
Korban dugaan pelecehan seksual berinisial WW itu tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 11.30 WIB dengan didampingi dua orang kuasa hukumnya.