KPK: Tidak Ada Hal Meringankan Bagi Anas Urbaningrum

Achmad Sakirin Suara.Com
Jum'at, 05 September 2014 | 16:28 WIB
KPK: Tidak Ada Hal Meringankan Bagi Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/5). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menuntut Anas Urbaningrum dengan hukuman maksimal. Hal ini ditegaskan oleh KPK karena terdakwa kasus pembangunan pusat pelatihan dan pendidikan sarana olahraga nasional(P3SON) ini, dinilai melakukan manipulasi persidangan dengan mempengaruhi saksi-saksi.

"Tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa. Upaya-upaya yang mencoba untuk mempengaruhi persidangan dan mengintervensi saksi-saksi. Satu indikasi kuat ada manipulasi proses persidangan oleh terdakwa," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2014).

Bambang menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dan pimpinan sudah melihat proses persidangan. Dari proses persidangan itulah dipertimbangkan untuk menuntut Anas dengan hukuman maksimal.

"JPU akan memberikan tuntutan maksimal, dan sepantauan saya tidak ada hal yang meringankan, belum ada itu yang meringankan. Bahwa dia berbicara sopan di pengadilan iya, dia belum pernah dihukum iya. Tapi nanti JPU akan mengajukan usulan dan akan kita putuskan," tambahnya.

Anas Urbaningrum didakwa telah melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Selain itu, Anas juga didakwa melanggar Pasal 3 dan atau pasal 4 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU serta pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang TPPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI