Suara.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat akan memeriksa pengelola yayasan penyalur pengasuh bayi (babysitter) dan tempat penitipan bayi 'Baby Daycare' yang berada di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat.
"Nanti diperiksa juga, sedang dilakukan pemanggilan, berkaitan dengan tata cara yang diajarkan oleh yayasan tentang pergaulan dan bagaimana merawat bayi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Jumat (5/9/2014).
Selain itu, polisi juga mencari tahu apa saja persyaratan dalam penerimaan calon pengasuh bayi serta pelatihan yang diberikan yayasan.
"Pelatihan apa saja yang diberikan kepada babysitter, kita mintakan pertanggungjawaban kepada yayasan," katanya.
Kasus ini bermula dari laporan Lisa (30), ibu bayi bernama berinisial Ran (14 bulan). Lisa curiga Ran dianiaya karena setelah dititipkan di 'Baby Daycare,' ada luka memar di pipi sebelah kiri. Lalu, ia melapor ke polisi.
Menurut rekaman CCTV yang diperoleh polisi, terlihat bayi tersebut diayun kencang oleh babysitter, lalu bayi membentur dinding. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Polisi berencana memeriksa dua babysitter berinisial E dan Y pada Senin (8/9/2014).