Suara.com - Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta KH Mohammad Ali Mustofa Yakub dengan tegas menolak gugatan terhadap Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal itu berbunyi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.”
Menurut Ali tujuan dari gugatan tersebut adalah untuk menjadikan Indonesia liberal, kemudian membolehkan perkawinan beda agama, dan perkawinan sejenis.
Ali berharap Mahkamah Konstitusi menolak mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
Apa yang akan terjadi jadi bila gugatan tersebut disahkan?
"Implikasinya berat sekali. Indonesia tidak akan ada manusia lagi. Kalau sampai dibolehkan, laki-laki bisa nikah sama laki-laki, perempuan bisa nikah sama perempuan, bagaimana bisa hamil?" kata Ali kepada suara.com, Jumat (5/9/2014).
Ali mengingatkan bila gugatan tersebut sampai dikabulkan MK berarti berlawanan dengan UUD 1945.
"Dan berlawanan dengan agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
Satu dari empat penggugat adalah mahasiswi semester 10 Fakultas Hukum Universitas Indonesia bernama Anbar Jayadi.
"Saya berharap tidak ada pemaksaan pindah agama untuk menikah," kata Anbar ketika berada di MK, Kamis (4/9/2014).
Menurut dia, Pasal 2 Ayat 1 menghalangi hak warga negara untuk kawin beda agama. Padahal, jodoh merupakan rahasia Allah SWT sehingga tidak ada yang bisa memastikan kelak akan mendapatkan pasangan hidup seagama atau tidak.
Anbar mengatakan bila MK menolak gugatan, ia masih berharap negara tak menghalangi pernikahan beda agama karena hal itu akan membuat orang pindah agama untuk menikah.