Suara.com - Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta KH Mohammad Ali Mustofa Yakub mengharapkan agar Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal itu berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu."
"Itu harus ditolak," kata Ali Mustofa kepada suara.com, Jumat (5/9/2014).
Gugatan terhadap Pasal 2 Ayat 1 dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Alasan mereka, antara lain, aturan dalam pasal itu telah menghalangi hak konstitusional warga untuk kawin beda agama, padahal jodoh adalah salah satu rahasia Allah SWT sehingga tidak ada yang bisa memastikan kelak akan mendapatkan pasangan hidup yang memeluk agama apa.
Ali menilai tujuan dari gugatan tersebut adalah untuk menjadikan Indonesia liberal, kemudian membolehkan perkawinan beda agama, dan perkawinan sejenis.
Ali menambahkan UU tentang Perkawinan mengacu kepada UUD 1945, dimana negara telah menjamin warganya menjalankan agamanya dan kepercayaannya.
"Jadi itu, sebagai orang Islam ya menjalankan ajaran Islam," kata Ali.
Ia mengatakan bila MK sampai mengabulkan gugatan tersebut, maka itu sama artinya bertentangan dengan UUD 1945.
"Tapi tidak tahu, apakah MK berani tolak atau tidak. Dari segi agama jelas tidak boleh. Dari segi UU juga harus ditolak," kata Ali.