Suara.com - Polres Bandung akhirnya berhasil meringkus oknum anggota Brigadir Edi Muryawan (55) yang membawa kabur uang milik PT Advantage Rp237 juta saat hendak menuju Pulau Bali.
Kapolres Bandung, AKBP Jamaludin di Bandung, Kamis (4/9/2014), mengungkapka, menangkap Brigadir Edi di daerah perkebunan kawasan Lumajang, Jawa Timur saat hendak menuju Pulau Bali.
Dia menuturkan, tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polres Bandung yang sejak 12 hari ini terus memburunya, kini tersangka diamankan di Mapolres setempat.
Adapun motif pencurian itu menurut Jamaludin, ternyata sebagian besar uangnya diserahkan kepada istri mudanya.
"Sebesar Rp170 juta uang hasil curian itu diberikan kepada istri mudanya, istrinya ada dua," kata Jamaludin.
Dia menuturkan, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemana saja uang hasil curian tersebut digunakan pelaku.
Pengakuan sementara tersangka, selain diberikan kepada istri mudanya, juga digunakan untuk biaya pelarian, membeli sepeda motor dan membayar utang.
Sementara aksi yang dilakukannya itu, kata dia, spontanitas, tidak direncanakan sebelumnya.
"Tersangka khilaf, karena ditagih utang terus, karena kepepet, saat itu reflek, utangnya Rp200 juta," kata Kapolres.
Pelaku menjadi buronan sejak melakukan aksinya di Lingkar Nagreg, Kecamatan Nagreg, Bandung, 22 Agustus 2014.