Suara.com - Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan memanggil Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso terkait pengakuannya sebagai pemilik Unimog yang digunakan massa pendukung Prabowo untuk menembus barikade kawat berduri saat sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
"Enggak, suratnya lengkap sudah dikembalikan, yang satu D 8499 TC suratnya lengkap sudah dikembalikan, STNK dan BPKB-nya ada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9/2014).
Sementara itu, untuk mobil unimog Z 8383 BM, dalam waktu dekat akan segera dikembalikan kepada pemiliknya. Untuk satu unimog tidak akan dikembalikan, karena untuk barang bukti kepolisian.
"Unimog yang Z 8383 BM belum, karena masih dilengkapi suratnya. Mobil yang satu disita buat barang bukti," terang dia.
Sebelumnya, Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso menegaskan Unimog yang disita kepolisian saat demo keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu adalah miliknya.
"Iya itu (Unimog) milik saya, tulis yang besar, itu milik saya," kata Djoko Santoso dalam sebuah acara di Universitas Bung Karno, Jakarta, Rabu (3/9/2014).