Kompak Jadi Bandar Judi, Suami Istri Digerebek Polisi

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 04 September 2014 | 00:52 WIB
Kompak Jadi Bandar Judi, Suami Istri Digerebek Polisi
Ilustrasi borgol (foto: Freedigitalphotos.net/Salvatore Vuono)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Sektor Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, menangkap sepasang suami-istri bandar judi toto gelap (togel) antarnegara.

"Kita amankan sepasang suami-istri bandar toto gerlap antarnegara," kata seorang petugas Kepolisian Sektor Binjai Utara Aiptu Ruben di Binjai, Rabu (3/9/2014).

Penangkapan sepasang suami-istri ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan mereka di lingkungan pemukiman masyarakat setempat.

Keduanya diduga merupakan bandar judi yang melakukan aktivitasnya di rumah.

Mendengar informasi tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan langsung meringkus tersangka AH, DW dan seorang sub agen toto gelap.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil menyita uang senilai Rp650 ribu, uang ringgit Malaysia, tiga unit handphone dan seperangkat alat judi toto gelap.

Diduga bisnis ilegal yang dilakoni sepasang suami istri ini merupakan permainan judi antar negara karena lengkap dengan nomor rekening negara Malaysia dan mata uangnya.

Ruben juga mengungkapkan bahwa para tersangka judi toto gelap ini dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 bulan maksimal satu tahun penjara.

Secara terpisah salah seorang tersangka berinitial AH mengungkapkan bahwa mereka baru melaksanakan bisnis ini selama setahun dan hasilnya sangat lumayan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Lumayan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya dihadapan petugas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI