Susilo juga mengatakan, kegiatan Kementerian ESDM tidak terganggu dengan penetapan tersangka terhadap Jero Wacik tersebut.
KPK menetapkan status tersangka terhadap Jero Wacik dengan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat Menteri ESDM sejak 2011.
Jero disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.
KPK menduga Jero menerima dana hasil pemerasan Rp9,9 miliar sejak 2011.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan ESDM.