Suara.com - Pengacara terdakwa kasus sodomi di Jakarta International School (JIS), Saut Irianto Rajagukguk mengungkapkan, pihaknya merasa keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu.
"Saat dilakukan penyidikan, terdakwa Agun tidak didampingi penasihat hukum," kata Saut usai bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).
Saut menambahkan, hal tersebut melanggar hukum dan bertentangan dengan Pasal 56 ayat 1 KUHP, jadi dia menganggap pemeriksaan tersebut batal demi hukum. Karenanya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi acuan dalam dakwaan pun batal demi hukum.
Selain itu, Saut menilai bahwa BAP terdakwa dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa dengan tekanan, siksaan dan ancaman dari pihak penyidik.
"Jelas-jelas tidak ada satu pun saksi yang menyaksikan atau mendengar sendiri peristiwa tersebut," tegasnya.
Setelah sidang penyampaian eksepsi ini, sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda sidang jawaban eksepsi dari JPU.
Saut berharap dakwaan dari JPU dapat dibatalkan demi hukum oleh majelis hakim dan membebaskan terdakwa Agun dari tahanan.
Para terdakwa dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.