Suara.com - Terdakwa kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON), Anas Urbaningrum mengatakan dirinya mendoakan Jero Wacik. Dia mengaku tidak tahu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Kapan, mudah-mudahan Pak Jero sabarlah ya, saya mendoakan Pak Jero sabar, karena kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak enak ya, saya mendoakan Pak Jero sabar," ujar Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabj(3/9/2014).
Dia juga menilai Jero yang menjabat sebagai Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat sebagai orang yang baik. Namun dia juga mengatakan Jero sering mengganggunya saat masih berada di Partai Demokrat.
"Saya tahu, Pak Jero dulu di Demokrat termasuk yang mengganggu saya, tapi itu urusan politik demokrat lah, tapi ada yang mengatakan nanti pada waktunya Pak Jero itu kena karmanya, tetapi itu kata orang. Saya kenal Pak Jero orang baik," tuturnya.
Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dalam pengadaan dana operasional di Kementerian ESDM pada tahun 2011/2012. Atas perbuatannya, Jero Wacik dijerat dengan Pasal 12 Huruf E juncto Pasal 23 juncto Pasal 421 KUHP.