Kejagung Usut Kasus Korupsi Pos Indonesia, 1.725 Alat Disita

Siswanto Suara.Com
Rabu, 03 September 2014 | 17:55 WIB
Kejagung Usut Kasus Korupsi Pos Indonesia, 1.725 Alat Disita
Kejaksaan Agung (Kejagung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait pengadaan jasa layanan informasi dan komunikasi tahun 2013 yang dilakukan sejumlah Direksi PT Pos Indonesia. Kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp10,5 miliar.

Setelah mendapatkan laporan, Kasubdit Penyidikan Tipikor pada Jampidsus, Sardjono Turin, langsung menyita Portable Daya Terminal 1.725 unit.

"Kita melakukan penyitaan barbuk berupa PDT, Portable Data Terminal, terkait penyidikan Tipikor yang dilakukan oleh PT Pos dengan PT Dakrindo untuk pengadaan sebanyak 1.725 unit," kata Sardjono di tempat penyitaan barang di Kantor Pos Pusat, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/89/2014).

PDT merupakan alat pencatatan pengiriman surat yang dilakukan oleh petugas pos di lapangan. Alat ini untuk mendata surat, apakah sudah sampai di tempat tujuan atau belum. Alat ini terhubung dengan server Kantor Pos Pusat.

Sardjono menjelaskan alat bukti yang disita tadinya akan didistribusi ke 10 rayon kantor pos di wilayah Jakarta dengan harga per unit sekitar Rp5 juta.

"Sementara ditetapkan dua orang (tersangka) dari PT Pos selaku ketua penerima barang, saudara M, dan dari pihak rekanan itu sendiri dari PT Daktrindo Infonet Prima atas nama EC," kata Sardjono.

"Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan nantikan, nanti kita lihat tidak menutup kemungkinan tersangka lain," Sardjono menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI