Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik menerima penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji dalam konferensi pers di Gedung ESDM, Rabu (3/9/2014). Menurut dia, Jero menyerahkan kasusnya ini ke proses hukum yang berlaku.
"Kami diminta pak menteri Jero Wacik menghormati keputusan KPK, dan menaati prosedur proses hukum ke depan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Teguh di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Teguh mengungkapkan, saat ini Jero Wacik berada di Jakarta. Menteri ESDM tersebut sedang menenangkan diri dan mempersiapkan segala bentuk kemungkinan untuk menghadapi proses hukum yang ditetapkan.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka. Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk mendapatkan dana operasional yang lebih banyak. Jero dituding menerima uang Rp9,9 miliar dengan cara memeras.