Penyidik Polda Metro Jaya sudah melengkapi berkas dua guru Jakarta International School, Neil Bantlement dan Ferdinant Tjiong, yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap murid TK. Kelengkapan berkas ini sebelumnya diminta oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas kedua tersangka guru JIS sudah dilengkapi sesuai petunjuk kejaksaan. Pada awal pekan depan berkas dikirim lagi ke Kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Rabu (3/8/2014).
Suara.com - Untuk melengkapi berkas, penyidik memeriksa tiga saksi dari pihak JIS. Mereka adalah staf dan guru.
Mereka diperiksa berkaitan dengan kebijakan, peraturan, dan proses belajar, termasuk pendampingan terhadap murid TK di sekolah bertaraf internasional itu.
"Setelah keterangan tiga saksi itu lengkap, penyidik akan segera melimpahkan kembali tahap pertama berkas itu," katanya.
Selain kasus tersebut, saat ini juga sedang berlangsung sidang kasus sodomi terhadap murid TK JIS yang melibatkan lima petugas kebersihan.